DPRD Seruyan Harap Pihak Pemda Segera Selesaikan Masalah Jabatan BPD di 22 Desa

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Atinita. Foto/IST

POSSINDO.COM, Seruyan -Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menyelesaikan permasalahan terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 22 desa yang ada di Kecamatan Seruyan Hulu dan Suling Tambun.

Anggota DPRD Seruyan, Atinita mengungkapkan, permasalahan BPD yang ada di 22 desa tersebut yakni terkait dengan perpanjangan masa jabatan.

Sementara di satu sisi, semua desa tersebut sudah menggelar pemilihan anggota BPD yang baru dan tidak kunjung dilakukan pelantikan. Permasalahan ini ditemukan saat pihaknya melaksanakan kunjungan kerja ke dua kecamatan tersebut.

“Desa-desa dua kecamatan itu sudah selesai menggelar pemilihan pada bulan Februari 2024 yang lalu. Tapi yang jadi masalah, mereka tidak kunjung dilantik sampai saat ini.” ungkapnya, Senin (03/06/2024).

Sementara itu, anggota BPD yang telah berakhir masa jabatannya akhir tahun 2023 yang lalu dilakukan perpanjangan masa jabatan hingga April 2024. Karena pada saat itu, masih belum ada edaran untuk melaksanakan pemilihan anggota BPD.

Barulah kemudian edaran tersebut keluar pada bulan Januari 2024, sehingga kemudian dilaksanakan pemilihan pada Februari 2024. Dan terhitung sejak tanggal 9 April 2024 lalu, sudah terjadi kekosongan anggota BPD di 22 desa tersebut.

Adapun permasalahan kekosongan BPD selama kurang lebih dua bulan lamanya itu, terjadi di 15 desa di Kecamatan Seruyan Hulu dan 7 desa di Kecamatan Suling Tambun.

Atinita mengatakan, jika pihaknya tidak melakukan kunjungan kerja tersebut, maka tidak akan diketahui.(Sam)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال