![]() |
Tampilan Berenda Akun Instagaram Presiden Republik Indonesia. Foto/Instagaram |
POSSINDO.COM, Nasional -Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan, niat, dan tujuan membuat akun resmi media sosial Presiden Republik Indonesia adalah sesuai dengan aturan kelembagaan. Menurut dia, presiden sebagai lembaga tertinggi di sebuah negara, sudah sepatutnya memiliki akun tersebut.
"Memang harus ada akun lembaga kepresidenan. Kalau di luar negeri itu kan ada akun pribadi, ada akun lembaga kepresidenan," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Hasan memastikan, akun media sosial Presiden Republik Indonesia tidak terikat kepemilikannya terhadap presiden tertentu, namun dikelola oleh lembaga kepresidenan dalam hal ini PCO. Dia pun mencontohkan, seperti di Amerika Serikat yang memiliki akun bernama potus atau President of The United State.
"Jadi kalau akun lembaga kepresidenan nanti kan tidak terikat dengan orang. Jadi nanti siapapun presidennya akan menggunakan akun ini. Kalau di Amerika itu kan akun (potus?) ya, siapapun presidennya akan memakai (potus) kan? President of the United States. Kira-kira begitu," tandas dia.
Sumber : liputan.com