Kepala Diskominfosantik Kapuas Hartoni U Sawang dan Kepala
Stasiun RRI Palangka Raya Dwi Korianingsih saat melakukan penandatanganan
Perjanjian Kerjasama dalam hal sinergitas siaran radio. Foto/IST
POSSINDO.COM, Kapuas - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas menjalin Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya dalam hal sinergitas siaran radio.
Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Diskominfosantik Kapuas Hartoni U Sawang selaku Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas dan Kepala Stasiun RRI Palangka Raya Dwi Korianingsih, bertempat di Ruang Kepala Diskominfosantik Kapuas, Kamis (16/1/2025).
Adanya Perjanjian Kerjasama ini dalam rangka pemanfaatan siaran radio RRI Palangka Raya untuk penyebaran informasi kepada masyarakat terkait pembangunan, promosi potensi daerah, pendidikan, wisata serta hiburan.
Kemudian juga penyediaan saluran komunikasi dan informasi serta sinergitas siaran radio antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan masyarakat dalam hal penyebaran berita daerah maupun promosi potensi daerah.
Dikatakan Kepala Diskominfosantik Kapuas Hartoni U. Sawang, dengan adanya kerjasama ini dapat menambah edukasi dan sosialisasi terkait penyebaran informasi yang ada didaerah Kabupaten Kapuas.
“Tentunya apa yang disiarkan oleh RRI Palangka Raya, bisa disiarkan pula oleh LPPL Lokal Kapuas dan ini merupakan salah satu penyebarluasan informasi kepada publik,” ungkap Hartoni.(Dar)