Pemerintah Masih Kaji Rancangan Aturan untuk Batas Penggunaan Medsos Bagi Anak-Anak

Pemerintah tengah merancang aturan untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Foto/Net

POSSINDO.COM, Nasional -Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang aturan untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Tujuan utamanya adalah untuk melindungi mereka dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.

"Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting," ujar Meutya Hafid, seperti ditulis oleh Antara, Kamis (30/1/2025).

Menghadapi ancaman kejahatan terhadap anak yang semakin kompleks di dunia maya, pemerintah pun berupaya menyusun regulasi guna memperkuat perlindungan bagi anak-anak.

Menkomdigi menjelaskan bahwa pembatasan ini akan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami sedang memanfaatkan Undang-Undang ITE yang sudah ada untuk membuat peraturan pemerintah sebagai turunan," katanya.

Ia menambahkan, aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak ini masih dalam tahap kajian dan kemungkinan akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah atau bahkan undang-undang baru yang sedang dibahas.

Pemerintah juga sedang menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut.

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال