![]() |
Perusahaan Tekstil Raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex Dinyatakan Tutup Total pada 1 Maret 2025. Foto/Dok.Sritex |
POSSINDO.COM,
Ekonomi -Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menuturkan seluruh karyawan PT Sritex
resmi terkena PHK per Rabu (26/2) menyusul perusahaan yang akan tutup total per
tanggal 1 Maret 2025.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, mengatakan dengan keputusan ini
karyawan PT Sritex terakhir bekerja pada Jumat (28/2) besok.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya
PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai
tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT
Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno kepada awak media di
Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2), seperti dikutip dari detikcom.
Tercatat ada sekitar 8.400 data karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Setelah
karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator.
Sementara itu, Sumarno mengatakan perihal hak jaminan hari tua karyawan menjadi
kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Disperinaker Sukoharjo juga sudah memfasilitasi dengan menyiapkan sekira 8 ribu
lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
"Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik
kurator," ucapnya.
Sumber : cnnindonesia.com