![]() |
Minyakita. Foto/Kemendag |
POSSINDO.COM,
Ekonomi -Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo memastikan bakal memproses hukum temuan Minyakita yang tidak
sesuai aturan yang beredar di pasaran.
Listyo mengatakan saat ini Satgas Pangan Polri telah mengecek langsung ke tiga
lokasi produsen Minyakita yang tidak sesuai aturan edar. Hasilnya, didapati
adanya produk Minyakita dari beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan
ketentuan isi untuk kemasan 1 liter.
"Akan kita lakukan penegakan hukum, karena memang ada yang kita dapati dia
isinya tidak sesuai kemasan yang 1 liter," kata Listyo dalam konferensi
pers di Jakarta, Senin (10/3).
Selain itu, Listyo menyebut jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
juga menemukan adanya penggunaan label Minyakita kita palsu di pasaran. Ia
memastikan seluruh temuan ini akan ditindaklanjuti dan diproses secara hukum
terhadap para pelaku yang terlibat dalam kecurangan dan pemalsuan itu.
"Ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya
sedang kita proses. Nanti akan dirilis secara resmi oleh Satgas," ucap
dia.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek
Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ketika produsen itu
melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter pada
label kemasan 1 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung
dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label
kemasan," kata Helfi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).
Sumber :
cnnindonesia.com