Ilustrasi
BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Net
POSSINDO.COM, Balangan - Pemerintah Kabupaten Balangan mengimbau masyarakat, terutama ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus klaim santunan. Proses klaim tersebut bisa dilakukan secara mandiri dan tanpa biaya.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan warga yang diminta membayar lebih saat menggunakan perantara, padahal sejatinya semua proses klaim bersifat gratis.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Balangan, Abdurahman Arrahimi, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial, Slametno, menegaskan bahwa pencairan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apa pun.
“Semua prosesnya gratis. Tidak ada pungutan, baik dari dinas maupun dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Slametno di Paringin, Kamis (17/4/2025).
Untuk mengurus klaim, warga cukup datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Balangan, atau ke Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja. Petugas resmi dari BPJS Ketenagakerjaan tersedia di kedua tempat tersebut dan siap membantu proses klaim hingga tuntas.
“Langsung saja datang ke kantor. Petugas kami siap mendampingi dari awal sampai selesai, tanpa dipungut biaya,” tambahnya.(Wahid)