![]() |
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan, Musa Abdullah. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Balangan - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Musa Abdullah memastikan bahwa retribusi parkir insidentil selama gelaran Balangan Expo 2025 telah masuk ke kas daerah, dengan sebagian hasilnya dibagikan kepada juru parkir yang bertugas di lapangan.
"Menjelang pelaksanaan expo, kami telah menggelar rapat koordinasi dengan para pengelola parkir di titik-titik yang telah disepakati bersama sebelumnya," ujar Musa Abdullah di Paringin, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, tarif retribusi parkir selama kegiatan berlangsung telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah, dan informasi tarif tersebut disosialisasikan melalui banner yang dipasang di berbagai lokasi.
Dari sembilan titik parkir yang ditentukan, total pemasukan dari retribusi parkir selama event mencapai Rp3.470.000. Dana ini kemudian dibagi sesuai kesepakatan: 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan.
Rapat koordinasi terkait pengelolaan parkir ini dilaksanakan pada 27 Maret 2025, dihadiri oleh berbagai instansi seperti Satlantas Polres Balangan, Diskominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, PMD, Perindag, Pengadilan Agama, Disporapar, BNNK Balangan, dan DP3A.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa petugas parkir ditunjuk berdasarkan rekomendasi instansi masing-masing yang lokasinya dijadikan titik parkir sementara. Setiap titik dilengkapi fasilitas seperti rompi, tanda pengenal, dan spanduk informasi tarif.
Tarif parkir yang berlaku mengacu pada Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023, yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
Lokasi parkir resmi dalam Balangan Expo 2025 antara lain berada di sekitar kantor Dinas Kominfo, Dinas Sosial, PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dispora, Workshop Dispora, eks Kantor KONI, Disperindag, dan Pengadilan Agama.(Wahid)