![]() |
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto/Humas Kemnaker |
POSSINDO.COM,
Nasional - Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan
alasan apapun.
Pelarangan itu ia atur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025
tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh
oleh Pemberi Kerja.
Yassierli mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan
ijazah di berbagai perusahaan. Praktik sudah terjadi dengan periode yang lama
di Indonesia.
"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa
mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin
terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga
berdampak pada produktivitasnya," kata Yassierli, Selasa (20/5) seperti
dikutip dari Antara.
Selain ijazah, dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan
memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik
pekerja/buruh, ia menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau
menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat
kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan
bermotor.
Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh
untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
"Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami
isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan
penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,"
katanya.
Sumber : cnnindonesia.com