Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Kembali ke Wilayah Aceh

Presiden RI, Prabowo Subianto. Foto/Humas Setkab
 

POSSINDO.COM, Nasional - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengakhiri polemik status kepemilikan empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara.

Prabowo memutuskan keempat pulau itu kembali masuk dalam wilayah administratif Aceh.

"Keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6).

Pras mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Prabowo melalui konferensi video dari Rusia. Hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobi Nasution.

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian menjelaskan latar belakang keputusan pemerintah mengembalikan empat pulau itu masuk wilayah Aceh.

Tito menyampaikan keputusan pemerintah mengembalikan empat pulau itu ke Aceh didasari dokumen kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumut yang tertuang pada Kepmendagri 111 tahun 1992.

"Dokumen ini kenapa penting? dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, " kata Tito.

Tito mengatakan dokumen kesepakatan tersebut diteken Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut kala itu, Raja Inal Siregar. Kesepakatan itu disaksikan Menteri Dalam Negeri kala itu, Rudini.

Menurutnya dokumen itu menjadi bukti legal utama bahwa empat pulau secara sah masuk wilayah teritorial Aceh. Ia berdalih dokumen penting itu baru ditemukan tim arsip Kemendagri di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur setelah pencarian selama beberapa bulan.

Tito menyampaikan dokumen itu tertulis bahwa batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumut mengacu pada Peta Topografi TNI AD 1978. Peta tersebut, sambungnya, secara jelas menunjukkan bahwa keempat pulau itu berada di luar batas Sumut dan masuk dalam wilayah Aceh.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال