Dekranasda Kalteng Dorong Pelindungan Produk Lokal Lewat Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran. Foto/IST

 

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menegaskan urgensi pelindungan hukum terhadap produk kerajinan dan kekayaan budaya daerah melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan Diseminasi KI yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, di Ballroom Hotel Best Western, Palangka Raya, Rabu (23/7/2025).

Menurut Aisyah, Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya dan potensi kerajinan yang besar, namun masih banyak produk lokal yang belum terlindungi secara hukum. “Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, melibatkan 835 tenaga kerja dan nilai investasi mencapai lebih dari Rp5,25 miliar,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah produk khas daerah yang mendesak untuk segera didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, seperti keripik saluang dari Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furniture dari Gunung Mas, serta batik Mawinei dari Barito Timur. “Jika tidak segera dilindungi, ada risiko produk-produk lokal kita diklaim oleh pihak lain atau digunakan tanpa izin. Ini menyangkut martabat daerah,” tegasnya.

Aisyah juga menyebut bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya KI masih rendah, hanya sekitar 46,68 persen. Ia mengingatkan bahwa KI tidak hanya mencakup hak cipta, tapi juga merek dagang, desain industri, dan paten. Dalam pandangannya, dunia usaha dan industri harus menjadi motor penggerak inovasi dengan mendukung promosi, pemasaran, pembiayaan pendaftaran KI, hingga kemitraan bersama UMKM.

“Ketika kekayaan intelektual terlindungi, bukan hanya produknya yang naik kelas, tapi juga harga diri dan ekonomi masyarakat kita ikut terdongkrak,” kata Aisyah.

Dekranasda, lanjutnya, akan terus berperan aktif sebagai fasilitator legalisasi produk lokal dan mitra pembinaan bagi para pelaku UMKM di daerah. Ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas kreatif untuk memperkuat sistem pelindungan KI di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, turut mengapresiasi kehadiran Aisyah sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya pendaftaran KI untuk meningkatkan nilai jual produk dan menghindari sengketa merek. “Prinsipnya, siapa yang lebih dulu mendaftarkan, dia yang diakui secara hukum. Jangan sampai karya kita diambil orang lain hanya karena belum didaftarkan,” katanya.

Ia pun mencontohkan merek “Kopi Kenangan” yang mampu meningkatkan nilai jual produknya berkat pelindungan merek dagang. “Dengan perlindungan KI, potensi lokal bisa go global dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Hajrianor.(Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال