![]() |
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Foto/IST |
POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan usaha, menyusul ditemukannya sejumlah pelaku usaha yang belum melengkapi atau menyesuaikan izin operasional mereka.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, mengungkapkan bahwa dari
hasil evaluasi dan pengawasan terbaru, terdapat sejumlah hotel besar di Kota
Palangka Raya yang belum mengantongi izin lengkap, bahkan ada yang izinnya
tidak sesuai dengan kapasitas operasional yang sebenarnya.
“Dari sektor pariwisata, kami menerima laporan bahwa masih
ada hotel-hotel besar di Kota Palangka Raya yang belum memiliki izin lengkap,
bahkan ada yang izinnya tidak sesuai dengan kapasitas operasionalnya,” ucapnya,
Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian izin tersebut mencakup
status klasifikasi hotel maupun keberadaan fasilitas tambahan yang tidak
tercantum dalam dokumen perizinan. Sebagai contoh, ada hotel yang seharusnya
berstatus bintang lima namun masih tercatat sebagai bintang tiga, serta
fasilitas hiburan yang belum didaftarkan izinnya.
“Contohnya, bintang tiga dia tulis, seharusnya sudah bintang
lima masih bintang tiga. Atau ada item-item di dalam itu yang belum diurus
semuanya. Contoh, tambahannya ada, hanya mengurus hotelnya saja. Hiburannya dia
tidak diurus,” jelasnya.
Kondisi serupa juga ditemukan pada sektor hiburan dan
kuliner. Sejumlah tempat hiburan di beberapa kabupaten/kota di Kalteng
diketahui belum memiliki izin operasional yang semestinya, sedangkan beberapa
rumah makan belum memiliki izin atau memiliki izin yang tidak sesuai
peruntukannya.
“Hasil evaluasi kemarin ada beberapa rumah makan di Provinsi
Kalimantan Tengah, belum punya izin dan ada juga punya izin tapi tidak sesuai dengan
peruntukannya,” ujarnya.
Sutoyo memperkirakan terdapat lebih dari sepuluh usaha
berskala besar di wilayah Kalteng yang belum tertib secara administratif. Meski
demikian, pihaknya masih memberikan pembinaan dan teguran kepada pelaku usaha
kecil.
“Kalau digabung-gabung 10 lebih lah. Yang besar-besar aja,
kalau yang kecil-kecil kita teguran, silakan,” ucapnya.
DPMPTSP Kalteng menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini
dengan mengirimkan surat peringatan dan melaksanakan sosialisasi langsung
kepada pemilik usaha. Koordinasi juga dilakukan dengan dinas teknis seperti
Dinas Pariwisata terkait tindak lanjut pengurusan perizinan.
“Kita akan memberikan sosialisasi. Dan kami akan menyurati,
apakah kami nanti langsung dari kami menyurati atau dinas teknis. Karena ini
kan, dinas teknisnya adalah pariwisata,” kata Sutoyo.
Ia menekankan bahwa perizinan usaha tidak hanya mencakup
Nomor Induk Berusaha (NIB), namun juga izin operasional dan dokumen lingkungan
sesuai klasifikasi dan risiko usaha. Kepatuhan ini, menurutnya, merupakan
bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen serta mendukung tata
kelola investasi yang sehat.