DPMPTSP Kalteng Temukan Hotel hingga Rumah Makan Belum Berizin Lengkap, Sutoyo: Kepatuhan Jadi Fondasi Iklim Investasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Foto/IST

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan usaha, menyusul ditemukannya sejumlah pelaku usaha yang belum melengkapi atau menyesuaikan izin operasional mereka.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, mengungkapkan bahwa dari hasil evaluasi dan pengawasan terbaru, terdapat sejumlah hotel besar di Kota Palangka Raya yang belum mengantongi izin lengkap, bahkan ada yang izinnya tidak sesuai dengan kapasitas operasional yang sebenarnya.

“Dari sektor pariwisata, kami menerima laporan bahwa masih ada hotel-hotel besar di Kota Palangka Raya yang belum memiliki izin lengkap, bahkan ada yang izinnya tidak sesuai dengan kapasitas operasionalnya,” ucapnya, Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan, ketidaksesuaian izin tersebut mencakup status klasifikasi hotel maupun keberadaan fasilitas tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan. Sebagai contoh, ada hotel yang seharusnya berstatus bintang lima namun masih tercatat sebagai bintang tiga, serta fasilitas hiburan yang belum didaftarkan izinnya.

“Contohnya, bintang tiga dia tulis, seharusnya sudah bintang lima masih bintang tiga. Atau ada item-item di dalam itu yang belum diurus semuanya. Contoh, tambahannya ada, hanya mengurus hotelnya saja. Hiburannya dia tidak diurus,” jelasnya.

Kondisi serupa juga ditemukan pada sektor hiburan dan kuliner. Sejumlah tempat hiburan di beberapa kabupaten/kota di Kalteng diketahui belum memiliki izin operasional yang semestinya, sedangkan beberapa rumah makan belum memiliki izin atau memiliki izin yang tidak sesuai peruntukannya.

“Hasil evaluasi kemarin ada beberapa rumah makan di Provinsi Kalimantan Tengah, belum punya izin dan ada juga punya izin tapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Sutoyo memperkirakan terdapat lebih dari sepuluh usaha berskala besar di wilayah Kalteng yang belum tertib secara administratif. Meski demikian, pihaknya masih memberikan pembinaan dan teguran kepada pelaku usaha kecil.

“Kalau digabung-gabung 10 lebih lah. Yang besar-besar aja, kalau yang kecil-kecil kita teguran, silakan,” ucapnya.

DPMPTSP Kalteng menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan mengirimkan surat peringatan dan melaksanakan sosialisasi langsung kepada pemilik usaha. Koordinasi juga dilakukan dengan dinas teknis seperti Dinas Pariwisata terkait tindak lanjut pengurusan perizinan.

“Kita akan memberikan sosialisasi. Dan kami akan menyurati, apakah kami nanti langsung dari kami menyurati atau dinas teknis. Karena ini kan, dinas teknisnya adalah pariwisata,” kata Sutoyo.

Ia menekankan bahwa perizinan usaha tidak hanya mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), namun juga izin operasional dan dokumen lingkungan sesuai klasifikasi dan risiko usaha. Kepatuhan ini, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen serta mendukung tata kelola investasi yang sehat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik hotel di Palangka Raya agar menyesuaikan izin usahanya sesuai dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, usaha rumah makan dan tempat hiburan juga wajib memiliki izin yang lengkap dan sesuai klasifikasi usahanya. Bagi yang belum memiliki izin, kami minta segera mengurusnya,” tutupnya.(Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال