Tanah Bersertifikat Bisa Diambil Pemerintah Jika Tak Dimanfaatkan 2 Tahun

Ilustrasi  Sertifikat Tanah. Foto/Insertlive

POSSINDO.COM, Nasional - Pemerintah bisa mengambil alih tanah ber-sertifikat bila tidak dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Apa saja sertifikat tanah yang bisa diambil pemerintah?

Nusron mengatakan kebijakan ini diberlakukan terhadap tanah yang sudah bersertifikat yang nganggur alias tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun dalam dua tahun.

"Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," ujar Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian.

"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar," terang Nusron.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan itu menyebut pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Sumber : cnnidonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال