![]() |
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto/Insertlive |
POSSINDO.COM, Nasional - Pemerintah bisa mengambil alih tanah ber-sertifikat bila tidak dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Apa saja sertifikat tanah yang bisa diambil pemerintah?
Nusron mengatakan kebijakan ini diberlakukan terhadap tanah
yang sudah bersertifikat yang nganggur alias tidak digunakan untuk aktivitas
ekonomi atau pembangunan apa pun dalam dua tahun.
"Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat,
manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas
ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut
tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat
peringatan," ujar Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII
Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah
seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa
pengecualian.
"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya
HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi
tanah telantar," terang Nusron.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan
itu menyebut pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, hak guna
bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh
berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.