Pembukaan Rakor Bidang Air Minum dan Sanitasi Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2025.Foto/MMC Kalteng |
POSSINDO.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Air Minum dan Sanitasi Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bapperida Prov. Kalteng, Senin (29/09/2025).
Rakor ini secara resmi dibuka oleh
Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, yang sekaligus
menyampaikan arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang air minum dan
sanitasi untuk lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Leonard
menegaskan bahwa sektor air minum dan sanitasi merupakan bagian penting dari
pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa
dalam RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2025–2029, telah ditetapkan beberapa target
strategis, yakni target Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum
Perpipaan sebesar 50 % pada tahun 2029, target Akses Sanitasi Aman sebesar
20 %, Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah sebesar 40 %, serta
Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah sebesar 23,80 %.
“Target RPJMN 2025–2029 ini harus
diinternalisasi dalam seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan
pembangunan di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Keterpaduan
perencanaan secara vertikal dan horizontal sangat penting untuk mewujudkan
pembangunan yang berkualitas,” tutur Leonard.
Dalam rangka internalisasi target
pembangunan, Leonard menjelaskan bahwa target yang telah ditetapkan di tingkat
provinsi akan didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota. Hal ini
bertujuan agar seluruh daerah memiliki arah pembangunan yang sinkron dan selaras
dengan kebijakan nasional serta provinsi.
Lebih lanjut, Plt. Sekda
menekankan lima poin penting yang menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan
pembangunan bidang air minum dan sanitasi. Pertama, pemerintah daerah perlu
melakukan perencanaan dan penganggaran bidang air minum dan sanitasi secara
strategis yaitu melakukan internalisasi target pembangunan bidang air minum dan
sanitasi yang telah ditetapkan ke dalam program kegiatan yang tepat, serta
kebutuhan pendanaan tercermin dalam APBD (provinsi maupun kab/kota) sesuai
dengan kewenangannya. Kedua, mengimplementasikan program dan kegiatan yang
telah disusun di dalam dokumen perencanaan sektoral kabupaten/kota, baik jangka
panjang, menengah, dan pendek dengan perencanaan pendanaan yang tepat, serta
melakukan pengawalan siklus program, kegiatan, dan anggaran.
Ketiga, Pemerintah Kab/Kota harus menyediakan pendanaan yang mencukupi, baik untuk mendanai kesiapan pembangunan sarana seperti lahan dan kelembagaan, pembangunan sarana prasarana yang menjadi porsi kabupaten/kota serta untuk operasi dan pemeliharaan agar terjamin keberlanjutan sarana terbangun. Keempat, adanya integrasi pendanaan pembangunan bidang air minum dan sanitasi, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dana hibah, masyarakat/CSR serta sumber pendanaan lainnya.
Terakhir, Pemerintah
Kabupaten/Kota mendorong pemerintah desa agar dapat mengalokasikan APB Des
untuk pembangunan air minum dan sanitasi.
Leonard menambahkan bahwa
optimalisasi infrastruktur pelayanan dasar yang telah dibangun harus menjadi
prioritas agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
Rakor ini dihadiri oleh para
pemangku kepentingan dari lintas sektor, termasuk Kepala Instansi Vertikal,
Dinas, Badan, dan Unit Satuan Kerja lingkup Provinsi Kalimantan Tengah yang
tergabung dalam Pokja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja
PPAS) Provinsi, Para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota selaku Ketua Pokja
PPAS/PKP/AMPL, serta Kepala Dinas dan Unit Satuan Kerja terkait dari seluruh kabupaten/kota
se-Kalteng, baik yang hadir langsung maupun secara daring. (MMC Kalteng)