|
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur di kantor Bank Indonesia.Foto/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A. |
POSSINDO.COM, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan redenominasi memerlukan proses dan waktu yang cukup panjang. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta, kemarin (17/11/2025).
Menurutnya,
waktu yang diperlukan yakni lima sampai dengan enam tahun, bila landasan
hukumnya telah selesai dibentuk pemerintah dan DPR, melalui penerbitan
Undang-undang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Dia
menegaskan bank sentral bisa melakukan proses redenominasi atau penyederhanaan
digit mata uang rupiah, seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1, jika sudah ada UU-nya.
Selain
undang-undang, redenominasi memerlukan transparansi harga serta sosialisasi kepada
masyarakat. Ini menjadi salah satu poin penting.
"Jadi
redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya perlu ada UU
Redenominasi. Kedua, itu harus ada peraturan mengenai transparansi harga,
seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp
25.000, ada 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25 K, tapi ini kan belum
semuanya. Jadi transparansi harga itu menjadi sangat penting," katanya.
Setelah
itu, BI juga harus melakukan persiapan desain dan pencetakan uang barunya, dan
keempat ialah terkait dengan masa pemberlakuannya yang secara paralel dilakukan
dengan pemerintah setelah landasan hukumnya sudah jelas.
Kemudian,
tahapan selanjutnya adalah masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar
bersama.
"Keempat,
harus bagaimana uang lama sama uang baru itu harus berjalan beriringan dengan
sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya
sama," ujar Perry.
Sumber:cnbcindonesia.com
