
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Foto/Kumparan
POSSINDO.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total
kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) tembus Rp7,8
triliun, sejak peluncurannya pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025.
Sebanyak Rp 386,5 miliar dana berhasil diblokir.
IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening
terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan
106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran
investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau
memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau
untuk segera melaporkan ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan,
Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan
peluang menyelamatkan uang hilang dari penipuan itu bergantung pada kecepatan
pelaporan dari korban.
Rata-rata laporan penipuan masyarakat Indonesia terbilang
tinggi, sebanyak 874 per hari. Kiki membandingkan dengan rata-rata pelaporan di
negara lain yang kebanyakan hanya 115 per hari.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan rata-rata waktu uang hilang itu sekitar satu jam pasca penipuan. Sementara itu, hanya sekitar 1% pelapor yang melaporkan dalam waktu kurang dari satu jam pasca penipuan.
"Tolong jangan sampai terkena scam. Karena kalau terkena scam, sudah tahunya terlambat, lapornya beberapa jam setelahnya, hanya 1% [korban] yang lapor di bawah 1 jam," ujar Hudiyanto.
Meski demikian, Kiki memaparkan persentase dana yang dapat
diselamatkan dari total laporan scam di Indonesia hampir mencapai 5%. Sementara
di negara lain hanya sekitar 2%.
Sumber:cnbc indonesia.com