Bupati Barito Utara Sampaikan Rancangan APBD Barito Utara Tahun 2026 di Rapat Paripurna DPRD

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026
 

POSSINDO.COM, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, di Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh.

Rapat paripurna yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut turut dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, para staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa penyampaian rancangan APBD merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyampaian rancangan peraturan daerah ini adalah agenda tahunan dan bagian dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” ujar Bupati.

Ia menyampaikan bahwa Rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026, RKPD 2026, dan telah disinkronkan dengan kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, APBD 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan fiskal yang mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.

Lima Prioritas Pembangunan Tahun 2026

Bupati Shalahuddin memaparkan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada lima prioritas pembangunan daerah, yakni:

1.      Peningkatan Infrastruktur dan Energi

2.      Pendidikan dan Kesehatan

3.      Peningkatan Ekonomi Masyarakat

4.      Pengelolaan Sosial, Budaya, Pariwisata, dan Lingkungan Hidup

5.      Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Kelima prioritas tersebut disusun dengan memperhatikan prinsip penganggaran yang partisipatif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD.

Dengan penyampaian Rancangan APBD ini, pemerintah daerah berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan Kabupaten Barito Utara.(Wan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال