
Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyampaikan laporan RAPBD 2026 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Palangka Raya, Selasa (4/11/2025).
POSSINDO.COM,
Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya komitmen untuk menerapkan
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial
(bansos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak pada Rapat
Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kota
Palangka Raya, Selasa (4/11/2025).
Arbert mengatakan, proses penyaluran hibah dan bansos akan
mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2024. “Setiap usulan hibah
sudah melalui urutan verifikasi, seleksi administratif, hingga penilaian
kelayakan. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana hibah dan bansos
diterima oleh pihak yang benar-benar berhak,” ujarnya.
Dana hibah dianggarkan untuk mendukung organisasi
kemasyarakatan, lembaga pendidikan keagamaan, kegiatan sosial, dan organisasi
seni budaya yang telah terdaftar dan memenuhi syarat. Semua penerima hibah akan
dicantumkan dalam lampiran RAPBD sebagai bentuk transparansi publik.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan alokasi bantuan
sosial bagi kelompok rentan, di antaranya lansia terlantar, penyandang
disabilitas, korban bencana, warga miskin ekstrem, dan anak yatim/piatu.
“Pendataan penerima bansos telah disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial, agar tepat sasaran dan terhindar dari
duplikasi,” tambah Arbert.
Ia menegaskan bahwa setiap penyaluran hibah dan bansos dapat
dipantau secara terbuka oleh publik dan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI), DPRD, hingga masyarakat luas. “Transparansi ini
bukan hanya kewajiban, tetapi juga kehormatan dalam menjaga kepercayaan
masyarakat,” tegasnya.
Selain mengatur mekanisme penyaluran, Pemko Palangka Raya
juga menyiapkan langkah evaluasi bagi penerima hibah agar penggunaan dana
benar-benar sesuai peruntukannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat
luas.
“Dengan tata kelola yang baik, dana hibah dan bansos tidak hanya menjadi program seremonial, melainkan dapat berperan nyata dalam peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan warga,” pungkas Arbert.MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk (Dk)