POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA–Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Kalteng. Menurutnya, kehadiran Posbankum yang memberikan layanan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum secara gratis menjadi langkah penting dalam menjamin rasa aman serta keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.
Hal itu disampaikan Gubernur saat menghadiri Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi 22 Kepala Desa dan Lurah yang telah mengikuti Peacemaker Training serta meraih gelar NLP.
“Keahlian yang diperoleh kiranya bisa diterapkan di Desa/Kelurahan masing-masing, sehingga tercipta suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur juga menyampaikan selamat kepada empat perwakilan dari Kalteng yang lolos mewakili daerah pada Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Jakarta. Mereka adalah Lurah Tumbang Talaken, Gunung Mas Gusti Ray Novhanda; Kepala Desa Sungai Rangit Jaya, Kotawaringin Barat Nur Salim; Lurah Bukit Tunggal, Palangka Raya Subhan Noor; serta Tomson Pakpahan dari Desa Lupu Peruca, Sukamara.
“Semoga keempat perwakilan tersebut dapat meraih prestasi yang terbaik dalam PJA 2025 di Jakarta,” kata Gubernur Agustiar Sabran.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas yang hadir untuk meresmikan kegiatan, memberikan apresiasi atas pencapaian Kalteng sebagai provinsi tercepat keempat di Indonesia dalam pembentukan Posbankum.
“Posbankum diharapkan jadi garda terdepan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan,” ucap Menkum.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum dapat membantu meringankan tugas kepala daerah dan aparat hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto di bidang hukum.
“Bapak Presiden senantiasa menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan tidak hanya hak setiap warga negara, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara,” ungkapnya.
Melalui pembentukan 1.571 Posbankum Desa/Kelurahan di Kalteng, Supratman menegaskan bahwa keadilan kini semakin mudah dijangkau oleh masyarakat hingga ke pelosok. Pencapaian tersebut turut menambah jumlah Posbankum secara nasional menjadi 70.069, atau 83,46 persen dari total 83.953 Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.
Kalteng sendiri saat ini memiliki 11 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang tersebar di enam wilayah, yakni Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, Barito Utara, dan Kota Palangka Raya. Posbankum diharapkan menjadi pelengkap PBH, dengan peran utama sebagai garda terdepan keadilan di tingkat masyarakat bawah.
Peresmian Posbankum ditandai dengan penabuhan katambung serta penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Kalteng. Acara juga dirangkai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Gubernur Kalteng dan para Bupati/Wali Kota atas dukungan penuh terhadap pembentukan Posbankum.
Selain itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil Kementerian Hukum Kalteng dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, BPN, dan Perguruan Tinggi di Kalteng untuk memperkuat sinergi pelaksanaan Posbankum.
Acara turut dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, Forkopimda, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor, serta sejumlah pimpinan instansi vertikal, organisasi bantuan hukum, dan peserta Pelatihan Paralegal Serentak. (Gd)
Tags
Kalimantan Tengah