Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kantor
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Foto/Widya
Islamiati/kumparan |
POSSINDO.COM, Ekonomi
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih banyak perusahaan
yang menahan ijazah pekerjanya. Dalam dua pekan ini, ia menerima 67 aduan
terkait hal tersebut.
Menurutnya, tindakan itu melanggar aturan dan akan dikenakan
sanksi sesuai dengan aturan.
"Jadi catatan terkait dengan penahanan ijazah, sejak
terbitnya surat edaran melarang penahanan ijazah, kami sudah menerima pengaduan
sebanyak 67," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun telah
mengeluarkan surat kepada perusahaan yang terciduk masih menyimpan ijazah
pekerjanya. Sekitar 40 surat peringatan telah dikirimkan.
"Kita menangani langsung sebanyak 24 perusahaan dan
berhasil mengembalikan sebanyak 824 ijazah kepada pekerja dari 24 perusahaan
tersebut," jelasnya.
Larangan perusahaan menahan ijazah pekerja tertuang dalam
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau
Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.
Dalam kesempatan ini, Yassierli kembali mengimbau para
kepala daerah untuk mengingatkan perusahaan yang ada di wilayahnya untuk
menaati aturan tersebut. Ia berharap kejadian serupa tak terulang.
"Dan saya minta hal ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, karena ini melanggar hak private dari pekerjaan kita," pungkasnya.
Sumber: cnnindonesia.com
