POSSINDO.COM, Muara Teweh — Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Dokumen dan Bukti Pendukung Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) serta Monitoring, Controlling, Surveillance for Corruption Prevention (MCSP) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu (5/11/2025).
Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, dan dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan serta melengkapi dokumen pendukung IPKD dan MCSP yang menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja tata kelola keuangan dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Inspektur Kabupaten Barito Utara, H. Rahmat Muratni, menjelaskan bahwa rapat percepatan ini dilaksanakan karena nilai Indeks Tata Kelola (ITK) Kabupaten Barito Utara masih berada pada level sangat rendah, yakni 34, hanya mengalami kenaikan tipis dari sebelumnya 33,4. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian serius dan penanganan langsung oleh pimpinan daerah.
“Dari delapan area intervensi ITK, sektor Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perhatian utama karena mencatat nilai terendah, hanya 11,2. Ini menunjukkan perlunya penanganan yang lebih serius dan terarah,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah memperoleh nilai tertinggi sebesar 69,4, capaian tersebut masih berada dalam kategori merah. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh area intervensi ITK di Kabupaten Barito Utara masih membutuhkan perbaikan signifikan agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih baik.
Sementara itu, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam arahannya menyoroti dua pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Pertama, terkait turunnya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Untuk mengatasi hal ini, saya berencana membawa sejumlah OPD terkait, seperti keuangan, tata usaha, perizinan, dan pengelolaan aset, ke Palangka Raya untuk menemui Kepala BPK RI. Tujuannya agar kita mendapat pendampingan sehingga opini keuangan daerah dapat kembali meraih predikat WTP,” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati juga menyoroti rendahnya nilai MCSP, sistem pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh KPK. Saat ini, nilai MCSP Kabupaten Barito Utara berada pada angka 34, meskipun naik dari sebelumnya 32, namun masih jauh tertinggal dibandingkan capaian tingkat provinsi yang mencapai 63.
“Nilai MCSP yang rendah ini menunjukkan masih besarnya potensi penyimpangan serta lemahnya tata kelola administrasi. Kita harus segera berbenah,” ujarnya.
Bupati H. Shalahuddin menekankan pentingnya belajar dari pengalaman pemerintah provinsi yang mampu meningkatkan nilai MCSP secara signifikan dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi contoh dan motivasi bagi Kabupaten Barito Utara untuk melakukan pembenahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Barito Utara.(Wan)
