Kemenkes Bakal
Rubah Sistem Rujukan BPJS Kesehtan. Foto/Dok.Kemenkes
POSSINDO.COM, Nasional - Lestari (52), warga Bekasi, dilarikan ke puskesmas pada Kamis pagi, 3 Juli 2025. Dia merasakan nyeri dada hebat, sesak napas, dan tubuh lemas sejak malam sebelumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dasar oleh dokter umum, tensi darahnya 180/110, dan EKG menunjukkan kelainan ritme jantung.
Dokter mencurigai adanya gangguan jantung iskemik atau pembengkakan jantung. Lestari disarankan segera dirujuk ke rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas jantung lengkap.
Namun, proses tak semudah itu. Alih-alih langsung ke rumah sakit tipe A di Jakarta yang memiliki dokter spesialis jantung, petugas di puskesmas menyatakan rujukan pasien BPJS Kesehatan tak bisa langsung diberikan.
Sesuai sistem, Lestari harus lebih dulu dirujuk ke rumah sakit tipe C. Setelah melalui proses administrasi yang cukup lama, dia baru mendapatkan surat rujukan ke RSUD tipe C di Bekasi, sehari setelahnya yakni 4 Juli.
"Disuruh bersabar karena prosesnya nggak bisa langsung," cerita putri Lestari, A, Kamis (13/11/2025).
Setibanya di RS tipe C, Lestari harus kembali antre, menunggu pemeriksaan ulang, dan membuat janji dengan dokter spesialis penyakit dalam. Pemeriksaan baru bisa dilakukan tanggal 6 Juli.
Bukan hanya soal waktu, Dewi juga harus menghadapi kerumitan lain. Setiap tiga bulan sekali, dia wajib memperpanjang masa berlaku surat rujukan.
"Harus bolak-balik ke faskes pertama, terus ke rumah sakit tipe C dulu, baru bisa lanjut ke Fatmawati lagi. Begitu terus sampai dokter bilang sembuh dari kanier payudara. Ribet memang," keluhnya.
Sistem Rujukan Diubah Kemenkes
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana menyederhanakan sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan untuk mempercepat penanganan dan meningkatkan kualitas layanan.
Dia menilai sistem rujukan berjenjang saat ini justru memperlambat akses pasien ke rumah sakit dengan kompetensi yang dibutuhkan, serta menyebabkan pemborosan biaya.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan. Mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.
“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Budi.
Dengan sistem berbasis kompetensi, menurut Budi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.
“Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” kata Bu
Pasien Tak Lagi 'Jalan Memutar'
Pakar Kesehatan Masyarakat, dr Ngabila Salama mengatakan, rencana Kemenkes menyederhanakan sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan merupakan kabar gembira. Dia yakin, skema rujukan baru itu tak lagi membuat pasien 'jalan memutar'.
"Manfaat besarnya efisien. Tidak ada rujukan 'jalan memutar'. Pasien tidak perlu 'singgah' ke RS yang tidak relevan," kata Ngabila.
Selain memastikan pasien langsung ditangani di fasilitas yang tepat, Ngabila menyebut penyederhanaan sistem rujukan juga akan mendorong rumah sakit mengembangkan kompetensi sesuai kebutuhan masyarakat.
"Mutu rumah sakit meningkat karena dipaksa mengembangkan kompetensi layanan untuk naik jenjang," ujarnya.
Menurut Ngabila, sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan selama ini memang tidak efisien. Sebab, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) harus merujuk pasien berjenjang sesuai tipe rumah sakit. Pasien dibuat memutar untuk mendapatkan rumah sakit yang tepat.
Akibatnya, pasien dengan kondisi tertentu terlambat mendapatkan layanan yang cocok. Selain itu, rumah sakit tipe kecil lebih sering mengalami overload kasus nonkompetensi karena harus menampung pasien rujukan.
"Kemenkes melihat ini sebagai ketidakefisienan yang menyebabkan keterlambatan terapi, beban RS tak proporsional, dan biaya sistem meningkat," kata Ngabila.
Sumber : liputan6.com