Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Foto/Bisnis/ Himawan L nugha
POSSINDO.COM, Nasional - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan petunjuk teknis (Juknis) terbaru yang mengatur kapasitas pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam ketentuan baru tersebut, setiap SPPG yang baru beroperasi ditetapkan maksimal melayani 2.500 penerima manfaat.
Dikutip dari Antara, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pengelolaan gizi berjalan optimal di setiap satuan.
"Kalau selama ini SPPG melayani 3-4 ribu, dengan Juknis baru, BGN memaksimalkan rata-rata 2.500, dimana 2.000 untuk anak sekolah, dan tiap SPPG minimal melayani 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/11).
Meski demikian, ia menambahkan, SPPG yang telah memiliki tenaga masak terampil dapat melayani hingga 3.000 penerima manfaat. Dadan menegaskan tidak boleh ada penerima manfaat yang ditinggalkan akibat aturan baru ini.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola program MBG, BGN juga menekankan pentingnya penerapan standar keamanan dan kebersihan pangan di seluruh SPPG. Setiap satuan diwajibkan menggunakan rapid test untuk mencegah risiko keracunan makanan serta memastikan alat masak dan makan dalam kondisi steril.
"Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan alat sterilisasi ompreng atau food tray, serta menggunakan air bersertifikat atau filter air untuk memastikan air bersih dalam proses memasak dan mencuci alat makan," imbuh dia.
Di samping itu, BGN juga mewajibkan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala bagi penjamah makanan agar memahami prinsip higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan.
Dadan pun mengingatkan agar seluruh SPPG segera mempercepat pemenuhan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikasi halal.
Sumber : cnnindonesia.com