Wabup Barito Utara Tegaskan Pengawasan Dana Desa Harus Akuntabel

Rapat koordinasi sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara. Kegiatan tersebut digelar di Aula Barakati, Rabu pagi (19/11/2025). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, menghadiri rapat koordinasi sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara. Kegiatan tersebut digelar di Aula Barakati, Rabu pagi (19/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan membacakan sambutan Bupati Barito Utara yang menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Felix dalam sambutannya.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, serta penguatan sinergi antar-BPD di berbagai kecamatan.

“Kita ingin memastikan seluruh anggota BPD memahami tugas, kewenangan, serta batasan hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tambahnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Abpednas Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara, khususnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengajak seluruh anggota BPD untuk bekerja sama secara aktif dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita harus bersinergi agar dana desa benar-benar dikelola secara bertanggung jawab dan membawa dampak positif bagi pembangunan desa,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Imbran Rosadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Ia menjelaskan, peserta kegiatan terdiri dari 93 Ketua BPD se-Barito Utara dan 207 anggota BPD, dari total 561 anggota BPD di Kabupaten Barito Utara.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan MoU secara simbolis antara Abpednas Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, anggota BPD, serta undangan terkait lainnya.(Wan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال