POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA–Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalimantan Tengah kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (23/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penagihan komitmen pemerintah daerah atas dugaan pembukaan dan perusakan kawasan hutan yang dinilai belum ditindaklanjuti secara serius.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari audiensi yang telah dilakukan Ampehu bersama Dinas Kehutanan pada Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas disebut menyampaikan rencana untuk melakukan pengecekan lapangan atas laporan dugaan kerusakan hutan. Namun hingga akhir Desember, realisasi janji tersebut dinilai belum terlihat.
Perwakilan massa aksi, Afan Safrian, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar menyuarakan aspirasi, melainkan meminta kejelasan dan tanggung jawab dari instansi terkait. “Kami datang untuk menagih janji. Saat audiensi sebelumnya disampaikan akan ada kunjungan lapangan, namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Ketika kami tindak lanjuti, justru disampaikan bahwa itu bukan kewenangan mereka,” ujarnya.
Selain persoalan tindak lanjut lapangan, Ampehu juga menyoroti keterbukaan informasi. Afan mengungkapkan bahwa saat audiensi, pihak dinas sempat memperlihatkan sebuah aplikasi pemantauan kawasan hutan yang memuat data bukaan lahan. Namun beberapa hari setelah pertemuan, aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses. “Waktu audiensi memang diperlihatkan aplikasi terkait bukaan lahan. Tetapi setelah itu, ketika kami coba akses kembali, situsnya tidak bisa dibuka. Ini menimbulkan tanda tanya bagi kami,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining, menjelaskan bahwa penanganan persoalan kehutanan memiliki mekanisme serta pembagian kewenangan antarinstansi. Ia menyebutkan bahwa urusan penebangan kayu menjadi kewenangan BPHL, rehabilitasi daerah aliran sungai ditangani BPDAS, sementara penegakan hukum berada pada ranah Gakkum.
Waluyo menegaskan bahwa Dinas Kehutanan tetap terbuka menerima laporan masyarakat sepanjang disampaikan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran kehutanan, baik penebangan liar maupun aktivitas tambang ilegal, dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. (Gd)
Tags
Kalimantan Tengah
