
Foto Bersama usai kegiatan Konsultasi Publik II dan
Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara
yang digelar di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025). Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penegasan tersebut disampaikannya saat menyampaikan laporan kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara yang digelar di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengamanatkan perencanaan lingkungan hidup melalui tahapan inventarisasi lingkungan, penetapan ekoregion, hingga penyusunan RPPLH di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, RPPLH Kabupaten Barito Utara menjadi dokumen strategis yang wajib disusun dan diimplementasikan.
Menurut Dwi Agus Setijowati, RPPLH akan menjadi salah satu dokumen kunci yang mendasari seluruh perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, karena disusun dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Ia menyebutkan bahwa RPPLH akan menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dengan horizon perencanaan selama 30 tahun ke depan.
Lebih lanjut, Dwi Agus memaparkan sejumlah tujuan penyusunan RPPLH, di antaranya menyediakan data dan informasi yang komprehensif terkait kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, serta kondisi ekosistem daerah. Selain itu, dokumen ini juga bertujuan menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mengidentifikasi kawasan lindung dan wilayah rawan bencana.
RPPLH juga diarahkan untuk merumuskan kebijakan serta strategi perlindungan lingkungan jangka panjang, termasuk pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan, serta upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Aspek lingkungan tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS.
Ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari penyusunan RPPLH adalah agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Dwi Agus juga menyampaikan bahwa Konsultasi Publik I telah dilaksanakan pada 23 September 2025, dan kegiatan Konsultasi Publik II ini merupakan tahapan lanjutan sekaligus pemaparan draf laporan akhir dokumen RPPLH.
Tahap selanjutnya, dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara akan melalui proses verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi. Setelah persetujuan tersebut diterbitkan, RPPLH dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyusunan RPPLH ini dilaksanakan melalui mekanisme swakelola Tipe II, oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dengan waktu pelaksanaan selama tiga bulan dan pendanaan bersumber dari DAU Tahun 2025.
Kegiatan konsultasi publik tersebut diikuti oleh sekitar 60 peserta dari berbagai unsur, meliputi perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, serta perwakilan masyarakat.
Melalui forum ini, Dwi Agus Setijowati berharap seluruh peserta dapat memberikan saran, kritik, dan masukan konstruktif agar dokumen RPPLH yang disusun benar-benar representatif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Menutup laporannya, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Menurutnya, komitmen terhadap lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau Dinas Lingkungan Hidup semata, tetapi memerlukan keterlibatan bersama dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan kalangan akademisi.(Wan)