
Konsultasi Publik II Paparan Akhir
Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH) di
Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025). Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Konsultasi Publik II Paparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025). Kegiatan ini menjadi tahapan strategis dalam merumuskan arah kebijakan lingkungan hidup daerah untuk jangka panjang.
Konsultasi publik tersebut dibuka oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan, Hery Jhon Setiawan, serta dihadiri perwakilan kementerian, pemerintah provinsi, unsur Forkopimda, akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, pelaku usaha, komunitas pemerhati lingkungan, dan insan media.
Turut mengikuti kegiatan ini, Kepala Kementerian Lingkungan Hidup serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah secara daring melalui Zoom Meeting. Sementara itu, tim penyusun RPPLH dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat, yang dipimpin Baharuddin, S.Kel., M.Si, hadir secara langsung di Muara Teweh.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Staf Ahli Hery Jhon Setiawan, ditegaskan bahwa penyusunan dokumen RPPLH memiliki peran penting sebagai instrumen pengendali agar pembangunan daerah dapat berjalan selaras antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Bupati menilai tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks. Aktivitas ekonomi seperti pertambangan, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur di satu sisi memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap lingkungan apabila tidak dikelola secara bijak.
Ia juga menyoroti berbagai ancaman lingkungan yang kian dirasakan, antara lain penurunan kualitas air dan udara, berkurangnya tutupan hutan, meningkatnya volume limbah, serta dampak perubahan iklim yang mulai dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Bupati, dokumen RPPLH merupakan dokumen strategis berjangka waktu 30 tahun yang akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Barito Utara. Ia menegaskan bahwa RPPLH tidak sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi mencerminkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penyusunan RPPLH bukanlah akhir, melainkan langkah awal untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk berperan aktif memberikan masukan dalam forum konsultasi publik tersebut. Menurutnya, keberhasilan perlindungan lingkungan hidup membutuhkan sinergi dan tanggung jawab bersama.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara serta seluruh pihak yang terlibat atas kerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik ini sehingga dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi perencanaan pembangunan daerah.
Kegiatan Konsultasi Publik II RPPLH ini menjadi langkah penting dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup Kabupaten Barito Utara untuk tiga dekade ke depan, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berada pada koridor keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. (Wan)