![]() |
| Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membahas pembentukan Pansus tiga Raperda. |
POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA-Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Provinsi Kalimantan Tengah memasuki tahap lanjutan setelah DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati pembentukan dua panitia khusus (pansus). Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja gabungan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dan dihadiri perwakilan Pemprov Kalteng yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah. Agenda utama rapat adalah pembahasan mekanisme dan pembentukan pansus untuk tiga raperda yang dinilai mendesak.
Tiga raperda tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. Ketiganya disebut sebagai tindak lanjut dari amanah regulasi pemerintah pusat yang harus segera disesuaikan di tingkat daerah.
Darliansjah menjelaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah terkait telah diarahkan untuk menyiapkan dokumen pendukung guna memperlancar proses pembahasan bersama DPRD. “Raperda ini disusun untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat. Ketiganya juga merupakan kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Kalteng mengusulkan agar Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dibahas dalam satu pansus demi efisiensi, sementara Raperda PTSP dibahas melalui pansus terpisah. Usulan itu kemudian dibahas secara mendalam bersama pimpinan rapat dan anggota DPRD yang hadir.
Hasil rapat menyepakati pembentukan dua pansus, yakni satu pansus khusus membahas Raperda PTSP dan satu pansus lainnya untuk membahas Raperda Perpustakaan dan Kearsipan secara bersamaan. Rapat kerja gabungan ini juga dihadiri perwakilan dari Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Bapperida, serta Inspektorat Kalteng, dengan harapan pembahasan raperda dapat dipercepat hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah. (Gd)
