Korea Selatan Jadi Negara Pertama Terapkan Regulasi AI Menyeluruh

Korea Selatan Terapkan UU AI Lengkap dengan Aturan Konten Generatif. Foto/Net
 

POSSINDOCOM, RAGAM - Korea Selatan resmi memberlakukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI Basic Act) pada 22 Januari 2026, menjadikannya negara pertama di dunia yang menerapkan kerangka hukum AI secara menyeluruh di tingkat nasional.

Langkah ini membuat Korsel melampaui Uni Eropa yang meski telah mengesahkan regulasi AI sejak 2024, namun penerapan penuh—khususnya untuk AI berisiko tinggi—baru akan berjalan pada akhir 2027.

UU bernama lengkap Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Trustworthy Foundation ini mengatur tata kelola AI nasional, pengembangan industri, serta perlindungan keselamatan dan hak warga negara.

Salah satu poin utama adalah kewajiban pelabelan konten hasil AI, termasuk audio, gambar, video, game, dan chatbot, melalui tanda atau watermark “AI-generated”. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk penggunaan AI sebagai alat bantu kerja maupun penggunaan pribadi dan nonkomersial.

Regulasi tersebut juga memperkenalkan kategori “high-impact AI”, yakni sistem AI yang berdampak besar pada keselamatan dan hak dasar warga, seperti di sektor kesehatan, energi, transportasi, penegakan hukum, hingga layanan keuangan.

Mulai dari sistem pengelolaan AI nasional, upaya mendorong industri AI, hingga perlindungan keselamatan dan hak warga negara dari dampak teknologi tersebut. Beberapa aturannya termasuk:


Kewajiban pelabelan konten AI. Perusahaan yang menyediakan layanan atau produk AI harus memberi tanda atau watermark pada audio, gambar, dan video yang dihasilkan AI.

Untuk game, pengembang wajib mencantumkan keterangan seperti “game ini sebagian menggunakan generative AI”, atau memberi label “AI-generated” pada karakter buatan AI.

Chatbot juga harus menampilkan penanda bahwa percakapan dilakukan dengan AI. Aturan ini tidak berlaku untuk semua penggunaan AI. Jika AI hanya digunakan sebagai alat bantu kerja, misalnya untuk meningkatkan efisiensi produksi film, maka tidak wajib diberi label AI.

Penggunaan AI generatif untuk keperluan pribadi atau nonkomersial juga dikecualikan dari peraturan.

UU ini juga memperkenalkan kategori “high-impact AI”, yaitu sistem AI yang berdampak besar terhadap keselamatan, kehidupan, atau hak dasar warga. Contohnya AI di sektor energi, kesehatan, transportasi, investigasi kriminal, hingga layanan keuangan seperti penilaian kredit.

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال