Pemerintah Perketat Registrasi Kartu SIM, Kini Wajib Biometrik dan Ada Batas Maksimal Nomor

Pemerintah Perketat Registrasi Kartu SIM. Foto/Shutter Stock
 

POSSINDO.COM, Nasional - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu seluler melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 19 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, registrasi kartu SIM kini menjadi instrumen perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan kejahatan siber. Proses registrasi wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah.

Bagi WNI, registrasi dilakukan berbasis NIK dan biometrik wajah, sementara WNA wajib menggunakan paspor dan izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

Aturan ini juga mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif dan baru dapat digunakan setelah proses registrasi tervalidasi. Selain itu, kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor per operator untuk setiap pelanggan.

Masyarakat diberikan hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya serta mengajukan pemblokiran jika ditemukan penyalahgunaan. Pemerintah menegaskan, nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال