Perkuat Transparansi Desa, Kecamatan Tebing Tinggi Terapkan Inovasi Digital Lapor Raja Pede

Kecamatan Tebing Tinggi saat menyosialisasikan inovasi digital Lapor Raja Pede (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa. Foto/IST
 

POSSINDO.COM, Balangan - Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Kantor Camat Tebing Tinggi resmi menerapkan inovasi digital bertajuk Lapor Raja Pede (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa).

Inovasi ini dihadirkan sebagai langkah konkret menegakkan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa, sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Inovator Lapor Raja Pede, Muhammad Nur Fitri, mengatakan sistem ini dirancang lebih komprehensif dibandingkan layanan pengaduan masyarakat pada umumnya. Menurutnya, Lapor Raja Pede tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi juga memfasilitasi penyelesaian dugaan kasus rangkap jabatan.

“Layanan ini tidak hanya menerima laporan, tetapi juga mengawal proses penyelesaiannya hingga tuntas,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Sejak dikembangkan pada 2024, Lapor Raja Pede telah mengalami sejumlah pembaruan penting. Salah satunya dengan mengintegrasikan layanan Google Drive sebagai media penyimpanan daring, sehingga masyarakat dapat mengunggah dokumen pendukung laporan secara lebih mudah, aman, dan cepat.

Selain itu, sistem ini juga dilengkapi fitur pengajuan surat tembusan pengunduran diri bagi perangkat desa. Fitur tersebut memungkinkan pihak kecamatan segera menindaklanjuti kekosongan jabatan dengan menginstruksikan kepala desa untuk melakukan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru.

Muhammad Nur Fitri menjelaskan, inovasi yang digagas ASN Kantor Camat Tebing Tinggi ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, mempercepat identifikasi praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua, menjadi wadah resmi penyelesaian perkara sesuai Peraturan Bupati Balangan Nomor 44 Tahun 2019.

Penerapan Lapor Raja Pede dinilai memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Tebing Tinggi. Sistem digital ini mampu meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data aparatur desa, sekaligus mengurangi potensi kesalahan akibat pengelolaan data secara manual.

Keberhasilan inovasi tersebut tercermin dari capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Tebing Tinggi tahun 2024 yang mencapai angka 88,06 dengan kategori B (Baik). Seluruh laporan rangkap jabatan yang masuk juga berhasil ditangani, termasuk kasus di Desa Simpang Nadong dan Desa Dayak Pitap, di mana perangkat desa terkait memilih mengundurkan diri demi menjaga profesionalitas.

Dengan diterapkannya Lapor Raja Pede, Kecamatan Tebing Tinggi kini memiliki sistem pengawasan publik yang lebih terbuka, efektif, dan berbasis digital dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.(Wahid)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال