
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang
pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) di wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Minggu (1/2/2026) malam lalu.
Pelaku berinisial PA (23) diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di depan warung milik warga bernama Fatma, Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh. Penangkapan dilakukan saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Resmob menuju ke lokasi dan mendapati beberapa orang sedang minum minuman keras di depan warung. Petugas kemudian memberikan imbauan agar menjaga ketertiban,” jelasnya.
Saat memberikan imbauan, petugas menemukan satu orang yang membawa senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang bagian belakang. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat memberikan alasan yang sah terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
“Pelaku membawa satu bilah belati lengkap dengan sarung kulit warna coklat. Karena tidak ada alasan yang dibenarkan secara hukum, yang bersangkutan langsung diamankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Rizki.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku PA merupakan warga Handel Baru, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, dengan pekerjaan sebagai petani atau pekebun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas serta ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Lukman)