
Ketua
DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella. Foto/IST
POSSINDO.COM, PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman Perubahan Pertama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ia menjelaskan, agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya usulan tambahan regulasi yang diajukan pada tahun berjalan melalui surat resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, yang kemudian ditindaklanjuti dan diakomodasi oleh DPRD.
“Perubahan ini merupakan respons atas usulan baru yang disampaikan pemerintah daerah, dan telah kami masukkan dalam Propemperda Tahun 2026 melalui rapat paripurna,” ujarnya, Senin (09/3/2026).
Menurut Tandean, penyesuaian dalam Propemperda merupakan hal yang wajar dalam proses perencanaan regulasi daerah, mengingat kebutuhan pembangunan yang terus berkembang dan memerlukan payung hukum yang relevan.
Dalam forum tersebut, DPRD bersama pihak eksekutif turut menyepakati sejumlah pembaruan terhadap daftar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun ini.
Ia menegaskan, setiap usulan yang masuk telah melalui proses kajian dan pembahasan bersama, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.
“Harapannya, seluruh Raperda yang direncanakan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Tandean juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembentukan regulasi, agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan optimal dan berkontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Pulang Pisau.(Dk)