
Kasi
Pidsus Kejari Pulang Pisau, Tory
Saputra Marletun, S.H., M.H. Foto/IST
POSSINDO.COM, PULANG PISAU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XVII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2024.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi guna melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang tengah ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tory Saputra Marletun S.H., M.H. membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap puluhan saksi tersebut.
“Ya, sampai dengan saat ini, sejak minggu lalu kami terus melakukan pemanggilan secara maraton terhadap 32 saksi,” ujar Tory Saputra Marletun, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan maupun saksi baru yang baru pertama kali menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau belum bersedia membeberkan identitas para saksi yang telah dimintai keterangan karena masih merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Ada nama-nama baru yang kami periksa, dan juga saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil lalu dimintai keterangan kembali,” katanya.
Tory menjelaskan, sejak penyidikan perkara ini berjalan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai keterangan serta menggali fakta-fakta baru yang dinilai penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pesparawi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar konstruksi perkara dapat tersusun secara utuh dan memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang sedang diselidiki.
“Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pesparawi XVII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau terus berproses secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang,” tegas Tory.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mendukung proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.(Dk)