POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN, Rabu (17/06/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai dan dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan utama dalam rapat tersebut berfokus pada mekanisme perizinan yang digunakan dalam pengajuan KKPR, khususnya terkait penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan pembangunan jaringan ketenagalistrikan oleh PT PLN.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, S.P, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme perizinan yang tepat.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan ATR/BPN, pengajuan perizinan untuk kegiatan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN seharusnya dilakukan melalui OSS Berusaha. Hal ini mengingat PLN merupakan badan usaha milik negara yang menjalankan usaha ketenagalistrikan dan memiliki hak kuasa usaha di bidang tersebut,” jelas Teguh.
Ia menambahkan bahwa sejumlah daerah lain juga telah menerapkan mekanisme yang sama dalam pengajuan perizinan serupa, sehingga menjadi salah satu referensi dalam menentukan langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kapuas Dr. Usis I. Sangkai menekankan pentingnya kesamaan persepsi antarperangkat daerah agar proses pelayanan perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
“Keputusan yang diambil harus berlandaskan regulasi yang berlaku serta hasil koordinasi dengan instansi berwenang. Dengan demikian, proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Usis.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berupaya memastikan seluruh tahapan penerbitan KKPR dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Kapuas.(Lukman)
