
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto/Instagram
POSSINDO.COM, Politik – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pelibatan aparat seperti Babinsa dari TNI maupun Bhabinkamtibmas dari Polri dalam urusan perpajakan tidak menimbulkan penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun sistem perpajakan.
Puan mengatakan komisi di DPR RI yang membidangi perpajakan akan mendalami polemik tersebut agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," kata Puan saat konferensi pers usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah mendorong masyarakat sebagai wajib pajak untuk melaporkan pajak secara mandiri. Karena itu, DPR akan meminta penjelasan dari lembaga terkait mengenai polemik pelibatan aparat dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Isu tersebut mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
DJP menjelaskan kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melakukan kunjungan sesuai prosedur.
Sumber: Antara.com