|
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan
tarif impor baru terhadap 60 mitra dagang AS. Foto/AP/Patrick Semansky |
POSSINDO.COM, Ekonomi – Presiden Amerika Serikat (AS)
Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen dan 12,5
persen terhadap barang dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia dan Uni Eropa,
yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan karena pemerintah AS menilai sejumlah negara belum optimal dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. Tarif baru mulai berlaku tepat setelah kebijakan tarif global sementara sebesar 10 persen berakhir.
Dikutip dari Reuters, Jumat (24/7/2026), berdasarkan keputusan akhir, AS mengenakan tarif 10 persen terhadap barang impor dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.
Langkah tersebut menjadi upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Donald Trump mengenai penerapan tarif yang hampir menyeluruh terhadap barang impor.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump sebesar 10 hingga 50 persen yang diterapkan berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional untuk menekan defisit perdagangan Amerika Serikat.
Tarif baru yang diumumkan melalui pemberitahuan di Federal Register pada Kamis itu akan mencakup sekitar 99,4 persen impor AS. Meski demikian, sejumlah produk dikecualikan dari kebijakan tersebut, seperti minyak dan gas, pupuk, serta beberapa komoditas pangan.
Pemerintah AS menerapkan tarif tersebut berdasarkan Section 301 Trade Act 1974, sehingga tetap memiliki dasar hukum untuk mengenakan tarif minimum terhadap hampir seluruh barang impor meski kebijakan sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung. Dasar hukum ini juga dinilai lebih kuat karena telah lolos dari berbagai gugatan hukum.
Setelah putusan Mahkamah Agung pada Februari lalu, Donald Trump memberlakukan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari yang berakhir pada pukul 00.01 EDT, Jumat. Tarif baru mulai berlaku pada waktu yang sama, sedangkan barang yang masih dalam perjalanan diberikan masa pengecualian hingga 28 Juli 2026.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, menegaskan bahwa negaranya telah melarang impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan terus menegakkan aturan tersebut secara ketat.
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujar Greer.
Greer juga memastikan kebijakan tarif baru tersebut tidak akan membuat negara-negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan AS dikenai tarif melebihi batas yang telah disepakati, karena dalam kesepakatan tersebut juga terdapat komitmen mengenai larangan penggunaan tenaga kerja paksa.
Sumber: Finannce.detik.com
