
Panitia
Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi
DKI Jakarta, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI. Foto/IST
POSSINDO.COM, KAPUAS - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas memperdalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.
Kunjungan kerja yang berlangsung 14–18 Juli 2026 tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, bersama seluruh anggota Pansus II. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh masukan sekaligus mempelajari penerapan regulasi yang telah berjalan di daerah lain sebagai bahan penyempurnaan pembahasan Raperda di Kabupaten Kapuas.
Berinto mengatakan, penyusunan peraturan daerah tidak cukup hanya mengacu pada ketentuan yang sudah ada. Menurutnya, pengalaman daerah lain perlu dipelajari agar regulasi yang disusun dapat diterapkan sesuai kondisi daerah.
“Kami datang untuk belajar. Masukan dari Bekasi, DKI Jakarta, dan Kementerian PKP menjadi bekal agar perda yang kami susun benar-benar sesuai dengan kondisi di Kapuas,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus II tidak hanya berdiskusi dengan DPRD Kota Bekasi dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP.
Pembahasan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan permukiman dan perumahan, termasuk penerapan regulasi yang telah diberlakukan di sejumlah daerah.
Berbagai masukan yang diperoleh dari rangkaian konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan Pansus II DPRD Kapuas untuk menyempurnakan naskah akademik maupun draf empat Raperda yang masih dalam tahap pembahasan.
Berinto berharap proses tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memiliki dasar yang kuat, jelas dalam penerapannya, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kapuas.
“Harapan kami, perda yang nantinya disahkan benar-benar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.(Lukman)