DPRD Kapuas Perdalam Empat Raperda, PSU Perumahan Jadi Perhatian

 

Pansus II DPRD Kapuas bersama Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, melalui kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI. Foto/IST

POSSINDO.COM, KAPUAS– DPRD Kabupaten Kapuas terus mematangkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan memperkuat kajian melalui konsultasi dan koordinasi ke sejumlah lembaga pemerintahan.

Langkah tersebut dilakukan Pansus II DPRD Kapuas bersama Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, melalui kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI pada 14–18 Juli 2026.

Menurut Berinto, konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses DPRD untuk memperkaya referensi sebelum menyelesaikan pembahasan empat Raperda yang tengah digodok. Selain memperoleh masukan, DPRD juga mempelajari penerapan regulasi serupa di daerah lain dan mencocokkannya dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Konsultasi dan koordinasi tersebut difokuskan pada pembahasan dan pendalaman materi terkait empat Raperda yang sedang digodok,” kata Berinto, Senin (20/7/2026).

Salah satu materi yang menjadi perhatian Pansus II adalah pengaturan mengenai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta kawasan permukiman.

Berinto menjelaskan, pengelolaan PSU dan aset perumahan membutuhkan landasan aturan yang jelas. Hal tersebut diperlukan agar mekanisme penyerahan, pengelolaan hingga pemanfaatan aset dapat berjalan tertib dan memiliki kepastian.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda yang sedang kami bahas, khususnya terkait PSU dan kawasan permukiman, memiliki rujukan yang kuat, baik aturan di tingkat pusat maupun praktik yang sudah berjalan di daerah lain seperti Bekasi dan DKI Jakarta,” ujarnya.

Bagi DPRD Kapuas, hasil konsultasi tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memperbaiki materi dalam draf Raperda.

Berinto mengatakan, pembelajaran dari daerah lain diharapkan dapat membantu DPRD menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga relevan dengan kondisi Kabupaten Kapuas.

Ia berharap Raperda yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan permukiman sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

“Harapannya, aturan yang lahir benar-benar bisa menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال