
Panitia
Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas konsultasi dan koordinasi ke sejumlah
lembaga di Jakarta. Foto/IST
POSSINDO.COM, KAPUAS– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas memperkuat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui konsultasi dan koordinasi ke sejumlah lembaga di Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkaya bahan pembahasan sekaligus memastikan materi regulasi yang tengah disusun memiliki rujukan hukum yang jelas dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan Kabupaten Kapuas.
Kunjungan kerja yang berlangsung pada Juli 2026 itu dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kapuas, Bardiansah, bersama anggota Pansus I dan jajaran eksekutif dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Asisten I Pemkab Kapuas Rumolus turut mendampingi rombongan.
Sejumlah lembaga menjadi tujuan konsultasi, yakni DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Bardiansah mengatakan konsultasi dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap tiga Raperda yang sedang dibahas Pansus I bersama pemerintah daerah.
“Kunjungan tersebut terkait pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” kata Bardiansah saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Menurut legislator Partai NasDem tersebut, masukan dari lembaga terkait diperlukan agar materi Raperda tidak hanya mengacu pada kebutuhan daerah, tetapi juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta regulasi yang telah diterapkan di daerah lain.
Pansus I, lanjut Bardiansah, turut mempelajari praktik penerapan aturan sebagai bahan pembanding dalam menyempurnakan materi regulasi yang sedang disusun.
“Ketua Pansus I dan anggota memastikan bahwa Raperda yang sedang dibahas bisa diterapkan di Kabupaten Kapuas. Peraturan daerah tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bardiansah menegaskan, hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan Pansus I bersama pemerintah daerah. Masukan yang diperoleh akan dikaji untuk menyempurnakan materi sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Ia berharap proses penyusunan tiga regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas.(Lukman)