DPRD Kapuas Setujui Sembilan Raperda, RTRW 2026–2046 Ditunda

 

Penandatangan persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026). Foto/IST

POSSINDO.COM KAPUAS,– DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah DPRD melalui tiga Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil pembahasan, kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir dari tujuh fraksi DPRD Kapuas.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Yohanes mengatakan pelaksanaan rapat paripurna telah mengikuti jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas.

“Agenda hari ini diawali dengan penyampaian laporan Pansus I, II, dan III terhadap 10 Raperda Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Setelah laporan masing-masing Pansus disampaikan, DPRD kemudian mendengarkan pendapat akhir tujuh fraksi, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.

Dari proses tersebut, DPRD menyatakan persetujuan terhadap sembilan Raperda. Sementara satu Raperda, yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046, belum mendapat persetujuan karena dinilai masih belum memenuhi persyaratan.

Keputusan tersebut menunjukkan DPRD tidak hanya memproses seluruh usulan regulasi secara bersamaan, tetapi juga memberikan ruang untuk pendalaman terhadap Raperda yang dinilai masih memerlukan pemenuhan ketentuan.

Sembilan Raperda yang disetujui mencakup sejumlah bidang, yakni fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, pengelolaan sampah, serta perubahan Perda tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Selanjutnya, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan, perubahan Perda tentang kawasan tanpa rokok, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, perubahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman.

Setelah keputusan ditetapkan, Yohanes bersama Wakil Bupati Kapuas Dodo menandatangani persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda yang telah disepakati.

Sementara untuk Raperda RTRW Kabupaten Kapuas 2026–2046, proses pembahasan masih menjadi bagian dari agenda DPRD hingga seluruh persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال