
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas
melaksanakan rangkaian kunjungan kerja Konsultasi dan Koordinasi Dalami Tata Kelola PSU Perumahan. Foto/IST
POSSINDO.COM, KAPUAS– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan melalui konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.
Langkah tersebut dilakukan DPRD Kapuas untuk memperkuat substansi regulasi sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan hingga tahap penetapan.
Kunjungan kerja berlangsung pada 14–18 Juli 2026 dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, bersama anggota Pansus II. Selain berkonsultasi dengan Kementerian PKP, rombongan juga melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Bekasi dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rangkaian konsultasi tersebut, Pansus II mempelajari penerapan regulasi PSU di daerah lain sekaligus menggali rujukan dari pemerintah pusat.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Persoalan ini berkaitan dengan sejumlah aspek, mulai dari administrasi aset, kewajiban pengembang, hingga tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas umum setelah kawasan perumahan dihuni masyarakat.
Berinto mengatakan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD memastikan Raperda PSU memiliki dasar regulasi yang jelas sekaligus dapat diterapkan sesuai kondisi Kabupaten Kapuas.
“Kami ingin perda ini punya pijakan yang jelas dan bisa dijalankan. Dengan begitu, pengelolaan PSU perumahan memiliki kepastian bagi semua pihak,” katanya.
Selama berada di Kementerian PKP, Pansus II memperoleh berbagai masukan mengenai tata cara penyerahan aset, kewajiban pengembang, serta peran pemerintah daerah dalam pengelolaan prasarana, sarana dan fasilitas umum di kawasan permukiman.
Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan DPRD Kapuas untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum kembali dibahas dalam tahapan berikutnya.(Lukman)