Sembilan Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan Ditahan Empat Pelaku Masih DPO

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan. Foto/Gd.

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA-Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dan menahan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.

Selain sembilan tersangka yang telah diamankan, penyidik masih memburu empat orang lain yang diduga ikut terlibat dalam pengejaran dan penyerangan terhadap anggota kepolisian. Dengan demikian, sebanyak 13 orang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Saat ini ada sembilan tersangka yang sudah diamankan. Hari ini semuanya sudah diproses dan kami lakukan penahanan,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kamis (23/7/2026).

Sembilan tersangka tersebut adalah tersangka NM, tersangka IM, tersangka SY, tersangka ML, tersangka YD, tersangka IL, kemudian saudara B sendiri, tersangka RM dan tersangka PR.

Enam tersangka diamankan di wilayah Kalimantan Tengah. Sementara itu, B bersama dua tersangka lainnya ditangkap di wilayah Kalimantan Timur melalui kerja sama Polda Kalteng, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.

“Dari sembilan tersangka, enam berhasil ditangkap di wilayah Kalimantan Tengah,” jelas Iwan.

Penyidik masih mengembangkan peran masing-masing tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga memiliki peran mulai dari memprovokasi, membawa senjata, melakukan pembacokan, menembak petugas, mengejar anggota yang mundur, hingga membuang jasad korban ke sungai.

Polisi juga masih memburu empat pelaku lain yang belum tertangkap. Tim khusus telah dibentuk untuk melacak keberadaan mereka serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para pelaku yang masih buron,” tegasnya.

Dalam penyidikan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, parang, senapan angin, senjata api rakitan, serta benda lain yang diduga digunakan para pelaku ketika mengejar dan menyerang petugas.

Senjata api milik salah seorang anggota yang gugur juga masih dalam pencarian. Penyidik belum memastikan apakah senjata tersebut diambil oleh pelaku atau masih berada di sekitar lokasi kejadian.

“Dari peristiwa ini didapat barang bukti beberapa sabu, kemudian senjata tajam seperti parang, senapan rakitan, serta sejumlah barang lain,” ujar Iwan.

Hasil autopsi menjadi salah satu dasar penyidik menerapkan pasal pembunuhan. Pemeriksaan menunjukkan ketiga anggota telah meninggal dunia sebelum jasad mereka dibuang ke sungai, sehingga kematian korban bukan semata-mata disebabkan tenggelam.

“Dan perlu diketahui, bahwa hasil dari autopsi itu dipastikan anggota Satresnarkoba yang meninggal, meninggal dulu baru dibuang ke sungai,” kata Iwan.

Penyidik juga menerapkan sangkaan pembunuhan berencana. Penerapan tersebut didasarkan pada rangkaian tindakan para pelaku setelah anggota kepolisian memutuskan mundur dari rumah sasaran.

Para pelaku disebut masih sempat merusak dua kendaraan sebelum melakukan pengejaran terhadap anggota hingga ke sungai. Menurut penyidik, terdapat jeda waktu yang menunjukkan adanya kesempatan bagi para pelaku untuk memikirkan tindakan lanjutan.

“Setelah itu mereka melakukan pengejaran. Di situ ada waktu jeda yang menjadi dasar bagi kami untuk menyimpulkan adanya niat serta rencana,” tegasnya.

Penanganan perkara dibagi menjadi kasus peredaran narkotika dan kasus pembunuhan terhadap tiga anggota Polri. Dalam perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam perkara kematian anggota, penyidik menerapkan pasal berkaitan dengan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Kalteng memastikan pengejaran terhadap empat DPO tetap dilakukan bersamaan dengan pengembangan jaringan peredaran narkoba yang menjadi awal terjadinya penyerangan tersebut. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال