Paripurna DPRD Kapuas, 9 Raperda Disepakati dan Siap Dievaluasi

 

Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes. Foto/IST

POSSINDO.COM, KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas merampungkan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Kapuas di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (22/7/2026).

Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, mengatakan penyelesaian sembilan Raperda merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Setelah disepakati, seluruh Raperda tersebut selanjutnya memasuki tahapan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pembahasannya sudah kita selesaikan. Selanjutnya mengikuti tahapan evaluasi sesuai ketentuan,” kata Yohanes.

Kesepakatan DPRD dan Pemkab Kapuas tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes bersama Wakil Bupati Kapuas Dodo.

Sembilan Raperda yang disepakati mengatur sejumlah sektor yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat daerah. Materinya antara lain mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, pengelolaan sampah, penyelenggaraan ibadah haji, serta penataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, Raperda yang disepakati mencakup ketertiban umum, kawasan tanpa rokok, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, pengelolaan barang milik daerah, serta penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, DPRD Kapuas belum menyepakati Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046. Materi Raperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penundaan pembahasan RTRW dilakukan agar regulasi tata ruang Kabupaten Kapuas memiliki keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi.

Setelah menjalani evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sembilan Raperda yang telah disepakati DPRD bersama Pemkab Kapuas akan melanjutkan tahapan sesuai mekanisme hingga nantinya ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال