POSSINDO.COM Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Banama Tingang terus mendalami dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bawan, RT 005, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/4/VIII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pulang Pisau/Polda Kalimantan Tengah, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026, menyusul laporan masyarakat terkait terjadinya kebakaran lahan di wilayah tersebut.
Kapolres Pulang Pisau dalam keterangan pers menjelaskan, laporan masyarakat diterima setelah kebakaran diketahui terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim bersama Polsek Banama Tingang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama serta mengumpulkan keterangan dari lebih dari lima orang saksi.
Dari hasil penyelidikan awal diketahui lahan yang terbakar merupakan milik seorang warga berinisial R. Pada Rabu (5/8/2026), pemilik lahan didampingi personel Polsek Banama Tingang mendatangi Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk memberikan keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penanganan perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan dengan diterbitkannya Laporan Polisi Model A.
Selanjutnya, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, penyidik kembali melakukan olah TKP kedua guna memastikan titik awal kebakaran serta penyebab terjadinya kebakaran lahan. Olah TKP kedua dilakukan untuk memperoleh kepastian terkait sebab-akibat kebakaran sebelum dilakukan penetapan status hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebakaran diduga bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.20 WIB ketika pemilik lahan membersihkan kebun sawit miliknya. Saat bekerja, yang bersangkutan meletakkan korek api dan rokok di atas tumpukan ranting serta dedaunan kering. Setelah berpindah sekitar 50 hingga 100 meter untuk melanjutkan pekerjaan, ia melihat api mulai menyala di lokasi tersebut.
Pemilik lahan sempat berupaya memadamkan api hingga sore hari. Namun karena mengira api telah padam dan hanya menyisakan kepulan asap di lahan gambut, ia meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, Senin (3/8/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, api kembali membesar dengan luasan sekitar satu hektare. Upaya pemadaman kembali dilakukan menggunakan alat semprot punggung, namun tidak berhasil sepenuhnya.
Pada Selasa (4/8/2026), kebakaran semakin meluas sehingga pemilik lahan meminta bantuan masyarakat, Polsek Banama Tingang, dan tim gabungan. Proses pemadaman berlangsung hingga larut malam sebelum api akhirnya berhasil dikendalikan.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas yang terbakar dan satu batang kayu bekas terbakar.
Atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan, penyidik menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, serta Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022. Ketentuan tersebut berlaku karena Kabupaten Pulang Pisau saat ini telah berstatus Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih satu hektare. Polisi menilai luas kebakaran dapat diminimalkan berkat respons cepat masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait dalam melakukan pemadaman.
Saat ini Satreskrim Polres Pulang Pisau masih melakukan pendalaman perkara. Penyidik menyatakan status pemilik lahan masih sebagai saksi, namun dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status menjadi tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.(SAM)
