Mengenal Tujuan dan Fungsi Partai Politik

Politik Ilustrasi. Foto/Net
 
POSSINDO.COM, Ragam -Dalam dunia perpolitikan, partai politik (parpol) memiliki peran penting. Di mana tujuan dan fungsinya berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, bangsa, dan suatu negara.

Karena perannya yang penting juga, parpol diatur dalam Undang-Undang yang menjadi dasar hukum Republik Indonesia. Adapun UU yang membahas mengenai parpol adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Tujuan Partai Politik

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 10, parpol memiliki tujuan yang terbagi menjadi dua:

1. Tujuan Umum Partai Politik

Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Indonesia
serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Tujuan Khusus Partai Politik

Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Peran dan Fungsi Partai Politik Menurut Undang-undang

Undang-Undang sebagai dasar hukum Republik Indonesia turut mengatur parpol dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 Tentang Partai Politik. Adapun fungsi partai politik berdasarkan UU tersebut, yakni sebagai berikut:

Partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1. Partai politik sebagai sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.

2. Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

3. Partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.

4. Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Sumber : detiknews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال