"Langkah ini sangat tepat karena memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mungkin kesulitan menjangkau kantor pelayanan pajak. Dengan adanya pos layanan pajak di Pasar Wadai Ramadhan, masyarakat tidak perlu bepergian jauh untuk mengurus pajak kendaraannya," ujar Henny pada Selasa, 4 Maret 2025.
Henny juga berharap inovasi pelayanan publik seperti ini dapat diterapkan di daerah lain. Keberadaan pos pajak di lokasi yang strategis diyakini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.
"Selain memudahkan masyarakat, ini juga menjadi bukti bahwa Pemkab Barito Utara terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak demi pembangunan daerah," tambahnya.
Apresiasi juga disampaikan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara yang berperan dalam menghadirkan layanan ini. Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah progresif dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dengan adanya pos pajak di Pasar Wadai Ramadhan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah.
"Kami berharap pos layanan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah," tutur Agus Siswadi.(Wan)