![]() |
KPU Pastikan Tak Ada Rekrtmen Baru untuk Panitia PSU (Pemilihan Suara Ulang). Foto/Net |
POSSINDO.COM,
Politik -Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI memastikan tak akan melakukan rekrutmen untuk panitia pelaksanaan Pilkada
ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi
(MK).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan
kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU.
"Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan
menetapkan kembali, keseluruhan jajaran yang tidak ada masalah," kata Afif
dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3).
Sementara, bagi anggota KPU yang dinyatakan telah bermasalah, Afif menyebut
pihaknya akan langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW). Terutama di
jajaran ad hoc.
"Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah maka kita akan melakukan
evaluasi untuk kami usulkan penggantinya. Terutama di jajaran ad-hoc. Jadi
untuk SDM jajaran, kami sudah mengambil langkah seperti itu," katanya.
Kasus serupa misalnya terjadi di Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan
setelah DKPP memberhentikan Ketua dan tiga komisioner KPU wilayah tersebut.
Menurut Afif, khusus kasus Banjarbaru, jika tak bisa diambil alih provinsi
pihaknya akan segera menyiapkan pengganti.
Saat ini, Afif mengaku masih menunggu keputusan resmi dari DKPP sebelum
kemudian pihaknya akan segera mengambil keputusan.
"Kalau nggak kita ambil alih provinsi, kita akan proses PAW-nya. Jadi ini
mekanisme di internal sudah ada tata laksananya. Kalau sudah ada pemberhentian
ya kita akan segera tindak lanjut," katanya.
Dia juga memastikan proses tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan
PSU yang telah ditetapkan pihaknya. Kasus yang sama juga terjadi di Kota
Palopo, yang kemudian diambil alih provinsi.
Nantinya, kata Afif, anggota KPU dari provinsi akan menjadi care taker untuk
sementara, selama pelaksanaan PSU di daerah tersebut.
Sumber :
cnnindonesia.com