KPU Pastikan Tak Rekrut Panitia Baru untuk PSU, Hanya Tetapkan Kembali Anggota

KPU Pastikan Tak Ada Rekrtmen Baru untuk Panitia PSU (Pemilihan Suara Ulang). Foto/Net


POSSINDO.COM, Politik -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tak akan melakukan rekrutmen untuk panitia pelaksanaan Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU.

"Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali, keseluruhan jajaran yang tidak ada masalah," kata Afif dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3).

Sementara, bagi anggota KPU yang dinyatakan telah bermasalah, Afif menyebut pihaknya akan langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW). Terutama di jajaran ad hoc.

"Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah maka kita akan melakukan evaluasi untuk kami usulkan penggantinya. Terutama di jajaran ad-hoc. Jadi untuk SDM jajaran, kami sudah mengambil langkah seperti itu," katanya.

Kasus serupa misalnya terjadi di Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan setelah DKPP memberhentikan Ketua dan tiga komisioner KPU wilayah tersebut. Menurut Afif, khusus kasus Banjarbaru, jika tak bisa diambil alih provinsi pihaknya akan segera menyiapkan pengganti.

Saat ini, Afif mengaku masih menunggu keputusan resmi dari DKPP sebelum kemudian pihaknya akan segera mengambil keputusan.

"Kalau nggak kita ambil alih provinsi, kita akan proses PAW-nya. Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya. Kalau sudah ada pemberhentian ya kita akan segera tindak lanjut," katanya.

Dia juga memastikan proses tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan PSU yang telah ditetapkan pihaknya. Kasus yang sama juga terjadi di Kota Palopo, yang kemudian diambil alih provinsi.

Nantinya, kata Afif, anggota KPU dari provinsi akan menjadi care taker untuk sementara, selama pelaksanaan PSU di daerah tersebut.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال