![]() |
Rapat Paripurna I digelar di Ruang Sidang DPRD Setempat, Senin (14/4/2025). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Barito Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara hadiri Rapat Paripurna I yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara dengan dua agenda utama.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini, serta dihadiri oleh Penjabat Sekda Drs. Jufriansyah, Wakil Ketua I dan II DPRD, unsur Forkopimda, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda pertama dalam rapat tersebut adalah penyampaian pidato pengantar oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Laporan ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan anggaran selama satu tahun terakhir.
Selanjutnya, DPRD secara resmi mengumumkan dan menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib untuk masa jabatan 2024–2029. Tata tertib ini akan menjadi acuan kerja bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran selama lima tahun ke depan.
Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini, dalam sambutannya menyatakan bahwa penetapan aturan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan anggota dewan.
“Dengan adanya tata tertib yang baru, kami berharap kinerja DPRD akan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Rapat paripurna ini dinilai sebagai bagian penting dari penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024 dari pihak pemerintah kepada Ketua DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen bersama serta sesi foto bersama.(Wan)