POSSINDO.COM,Nasional
- Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus tudingan
ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy
menyikapi status tersangka itu dengan santai dan senyum.
Roy Suryo dan 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Namun mereka belum ditahan. Foto/Dok.SindoNews
"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu
masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka
itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut,
itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy
Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy mengaku menghormati penetapan tersangka tersebut. Dia
mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya
menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang
lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat
Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen
publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang
tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari
klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda
Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311
dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau
Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,
antara lain RS, RHS, dan TT," lanjut Irjen Asep Edi.
Tersangka pada klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311
KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1,
Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2
Undang-Undang ITE.
Sumber:detik.com